75 Persen Depot Air Minum di Palangka Raya Banyak Belum Standar

Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia. Ketersediaan air minum berkualitas sangat penting dalam upaya menciptakan masyarakat sehat. Selama ini masyarakat Kota Palangka Raya kebanyakan membeli air minum dari depot air minum isi ulang. Namun, kualitas air minum yang dihasilkan dari depot air minum masih patut dipertanyakan. Pasalnya, mayoritas depot air minum di Palangka Raya disinyalir belum memenuhi standar kelayakan.

Ketua Asosiasi Pengelola Air Minum Isi Ulang (Apdanum) Kota Palangka Raya, Benni Sinaga mengungkapkan, terdapat 75 persen depot air minum di Palangka Raya yang belum memenuhi standar kelayakan dari Kementerian Kesehatan.

“75 persen depot air minum isi ulang itu belum memenuhi standar sesuai permenkes (peraturan Menteri Kesehatan) dan tata kelola depot air isi ulang,” beber Benni kepada wartawan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Rabu (22/11).

Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian pihaknya terkait depot air minum di Palangka Raya adalah kehigienisan sanitasi air dan layak tidaknya air untuk dikonsumsi. Menurutnya, pengusaha air minum isi ulang harus mendapat sertifikat layak higienitas sanitasi.

“Kami perlu bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk mewujudkan itu, jangan sampai terjadi masalah kesehatan di masyarakat karena ketidakhigienisan air minum yang dijual,” ungkapnya.

Untuk itu, Benny menyebut perlu ada upaya pencegahan sejak saat ini. “Stunting kan berkaitan juga dengan air bersih, kami ingin agar air minum di Palangka Raya ini sesuai standar yang dibuat pemerintah, yaitu sertifikat layak higienis sanitasi,” tambahnya.

Salah satu hal krusial dari keberadaan depot air minum isi ulang adalah kelayakan air yang dijual itu untuk dikonsumsi masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada laboratorium yang memadai di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bisa memeriksa secara penuh kualitas air isi ulang.

“Kalau mau menguji kualitas air di laboratorium, di Kalteng tidak ada, makanya kami mengharapkan agar pemerintah menyediakan laboratorium pemeriksaan air dengan biaya yang murah,” bebernya.

Benni tidak menampik bahwa di Kalteng memang ada laboratorium pengujian kualitas air. Namun dari lima standar uji kualitas air yang ditetapkan, hanya dua standar yang bisa diuji. Sementara untuk tiga standar lainnya harus diuji di Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Ada lab di Kalteng, tetapi tidak bisa menguji semuanya. Standar laboratorium yang diminta ada lima, zat kimia, zat besi, dan tiga lainnya. Kalau laboratorium di Kalteng hanya bisa untuk uji zat besi dan zat kimia, sementara tiga lagi belum ada, jadi kami harus mengirim sampel ke Banjarmasin,” jelasnya.

Saat ini sudah ada banyak depot air minum isi ulang di Palangka Raya. Akan tetapi, kualitas dan kelayakan air minum yang dihasilkan masih patut dipertanyakan. Karena itu, Apdanum Palangka Raya menyarankan para anggotanya agar mengurus perizinan kelayakan konsumsi air minum isi ulang.

“Apdanum sekarang punya 50 anggota, tetapi belum bisa dipastikan semua anggota itu sudah mengurus izin, karena butuh modal dan biaya untuk mengurus standar kelayakan air,” tuturnya.

Benni menyebut, inspeksi kesehatan sudah rutin dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan DPMPTSP Kota Palangka Raya terhadap depot air minum yang ada di wilayah Kota Canik. Hanya saja, kesadaran dari pengusaha depot air minum untuk menjaga kualitas air yang dijualnya masih minim.

“Para pelaku usaha depot air minum ini belum sadar bahwa mereka harus menjaga kualitas air yang mereka jual sehari-hari,” ucapnya.

sumber: https://www.prokal.co/kalimantan-tengah/1773861256/75-persen-depot-air-minum-di-palangka-raya-banyak-belum-standar