Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat BPK mengungkap bahwa sebagian besar Air Minum DEPOT ISI ULANG di Kota Bekasi diduga TIDAK MEMENUHI SYARAT.
Dari hasil pemeriksaan BPK yang dikeluarkan tahun 2023, BPK jelaskan bahwa di Kota Bekasi sedikitnya ada 715 DEPOT Air Minum.
Dari 715 DEPOT, diketahui hanya 192 DEPOT yang melakukan uji kualitas air minum di LABKESDA Kota Bekasi dengan parameter Bakteriologi (E.Coli), Kimiawi, dan Fisika.
BPK ungkap bahwa hasil uji kualitas air pada 192 DEPOT tersebut diketahui sebanyak 50% TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).
Lantas kemana sisanya 523 DEPOT yang tidak pernah melakukan uji kualitas air minum ? Apa Upaya DINKES ?
BPK ungkap, DINKES tidak pernah mengenakan Sanksi, Pencabutan Izin, serta Penutupan Tempat Usaha kepada DEPOT yang tidak melakukan uji air minum, dan juga DEPOT yang hasil uji kualitas airnya TIDAK MEMENUHI SYARAT.
Padahal, menurut BPK, aturan mengenai sanksi sudah jelas diatur dalam PERDA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum.
Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati saat ditemui di kantor TIDAK BISA MENJAWAB.
sumber : www.media7.co.id/?p=4498